Dukung DPR, Mahasiswa IPB Desak Sanksi Pidana bagi 17 Pelaku Pelecehan.

Koalisi menilai pernyataan DPR tersebut adalah tamparan keras bagi birokrasi kampus yang selama ini dianggap "setengah hati" dalam menjatuhkan sanksi.

Rekam24.com, Bogor -Gelombang tuntutan pembersihan kampus dari predator seksual semakin memuncak. Menyusul pernyataan keras anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang mendesak pemecatan dan pemenjaraan pelaku kekerasan seksual (KS), Koalisi Mahasiswa Peduli IPB menyatakan dukungan penuh. Mereka kini menantang keberanian pimpinan IPB University untuk mengambil langkah serupa.

Koalisi menilai pernyataan DPR tersebut adalah tamparan keras bagi birokrasi kampus yang selama ini dianggap “setengah hati” dalam menjatuhkan sanksi. Mahasiswa mendesak Rektor IPB, Dr. Alim Setiawan Slamet, untuk meninjau kembali sanksi terhadap 17 pelaku pelecehan di lingkungan IPB yang kasusnya telah mencuat jauh sebelum kasus serupa di kampus lain viral.

Koalisi menyoroti bahwa IPB telah menghadapi dua skandal pelecehan besar yang menyita perhatian publik. Hal ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa kampus sedang berada dalam status “darurat akhlak” dan bukan lagi menjadi ruang aman bagi mahasiswa.

Baca Juga : Bocah 4 Tahun Korban Hanyut di Bojonggede Ditemukan Tak Bernyawa Usai Pencarian Intensif

“Dua kasus besar yang terjadi adalah sinyal merah bahwa sistem perlindungan kita gagal. Kami tidak butuh sekadar regulasi di atas kertas, kami butuh eksekusi nyata berupa pemecatan dan proses hukum bagi pelaku,” tegas salah satu perwakilan koalisi.

Selain menuntut sanksi tegas, koalisi melayangkan kritik tajam terhadap cara Rektor Dr. Alim Setiawan dalam mengelola informasi. Mahasiswa menilai adanya upaya sistematis untuk melakukan penyeragaman opini demi menjaga citra institusi, meski harus mengorbankan transparansi dan keadilan bagi korban.

Mahasiswa menuntut tiga poin utama kepada pimpinan IPB:

Hentikan Represi: Jangan membungkam suara kritis mahasiswa atau penyintas yang mengungkap kebenaran.

Transparansi Informasi: Membuka ruang dialog jujur tanpa tekanan atau penggiringan opini searah.

Revisi Sanksi: Memberikan sanksi terberat (Drop Out/Pemecatan) dan membawa kasus ke ranah pidana.

Desakan Rieke Diah Pitaloka terkait sanksi administratif hingga pidana dipandang sebagai momentum bagi IPB untuk berbenah total. Koalisi menegaskan, kredibilitas IPB dipertaruhkan jika rektor tetap mempertahankan sikap represif terhadap suara mahasiswa.

“Jangan biarkan kampus menjadi tempat yang ramah bagi pelaku namun kejam bagi penyintas. Rektor harus memilih: berdiri bersama mahasiswa atau berlindung di balik penyeragaman opini,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *