Setahun Mandek Dugaan Pidana Seksual, Praktisi Hukum : Indikasi Persekongkolan Hukum

Mandeknya kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, dengan korban RIS dan tersangka FA, yang sudah setahun tak kunjung ke ranah pengadilan, mendapat sorotan Praktisi Hukum Hujjatul Baihaqi H, S.H, dari BDR Law Office

Rekam24.com, Jakarta – Mandeknya kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, dengan korban RIS dan tersangka FA, yang sudah setahun tak kunjung ke ranah pengadilan, mendapat sorotan Praktisi Hukum Hujjatul Baihaqi H, S.H, dari BDR Law Office.

” Lambannya penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kekerasan seksual masih menganut cara lama yang konservatif.”

” Padahal sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penegakan hukum dalam tindak pidana kekerasan seksual sudah progresif dengan mengedepankan pendekatan dan perlindungan terhadap korban,” ungkap Hujjatul kepada awak media, Minggu (19/04/2026).

Baca Juga : Gegerkan Warga Pakansari, Seorang Petani Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Cikumpa

” Ya ini sudah setahun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, tapi sampai saat ini pelaku FA, yang sudah ditetapkan tersangka masih belum juga ditangkap,” tambahnya.

Hijjatul juga mengatakan, pembuktian dalam perkara ini pun justru lebih mudah, relasi kuasa yang sering melatarbelakangi terjadinya pembungkaman terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual ini.” Harusnya dapat diputus dengan adanya semangat impunitas dalam pemberlakuan UU TPKS yang seharusnya dipegang dan dilaksanakan oleh para penegak hukum,” jelas Hijjatul.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses penegakan hukum dalam laporan korban “RIS” ini, jika tidak maka kepolisian secara tidak langsung telah bersekongkol atau setidaknya memberikan kebebasan bagi tindakan pelecehan seksual di Republik ini,” pungkas Hijjatul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *