Hotel Sultan Resmi Dikosongkan, 15 Bangunan dan Lahan GBK Diambil Alih Negara

Proses eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi rampung

Rekam24.com, Jakarta – Proses eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi rampung pada Kamis (18/6/2026) sore. Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil mengambil alih dua bidang lahan dan 15 bangunan di kawasan tersebut.

“Kami telah menguasai objek eksekusi berupa bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi,” ujar Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, di halaman Hotel Sultan, Kamis sore.

Selain lahan yang membentang luas, 15 fasilitas bangunan yang berdiri di atasnya juga berhasil dieksekusi tanpa kendala.

Baca Juga : Hattrick Galen Bawa Tim Sepak Bola Kota Bogor Cukur KBB 5-0 di Popwilda Jabar 2026

Daftar 15 bangunan yang dieksekusi meliputi:

Main Tower, Garden Tower, dan Lagoon Tower

Apartemen Tower 1 dan Apartemen Tower 2

Golden Ballroom dan Kudus Hall

Nippon Resto dan Coffee Shop

Homestay, Lagoon Garden, dan Qi Lounge

Lapangan Tenis, Libra Garden, serta Fitness Center

Baca Juga : Ada Gangguan Pembangkit, PLN Lakukan Pemadaman Bergilir 5 Jam di Wilayah Bogor Hari Ini

Selama proses pengosongan, juru sita PN Jakarta Pusat meminta seluruh orang di dalam 15 bangunan tersebut untuk keluar. Tim di lapangan juga langsung menginventarisasi barang-barang milik PT Indobuildco.

Seluruh aset barang tersebut kemudian diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang yang telah disiapkan di wilayah Bekasi, Jawa Barat:

Gudang 1: Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Gudang 2: Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Ahyar menegaskan bahwa PT Indobuildco diberikan waktu luang untuk mengamankan kembali aset-aset mereka yang kini dititipkan di gudang tersebut.

“Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, kami memberikan kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambilnya dalam tenggang waktu selama enam bulan, terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini ditandatangani,” pungkas Ahyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *