Rekam24.com, Bogor– Penataan kawasan Jalan Pedati mulai membuahkan hasil nyata. Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengungkapkan bahwa volume sampah harian di wilayah tersebut merosot tajam pasca-langkah penataan dan relokasi pedagang dilakukan.
“Biasanya sampah di sana mencapai 20 ton per hari. Laporan terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan angka itu turun drastis menjadi sekitar 8 ton. Artinya, hampir dua pertiga beban sampah di sana sudah hilang,” ujar Dedie.
Meski sukses dari sisi kebersihan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini mengalihkan fokus pada keberlangsungan ekonomi para pedagang yang telah direlokasi ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari. Dedie menekankan bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya memikul tanggung jawab besar untuk menjamin kenyamanan pedagang dan aksesibilitas pelanggan.
Baca Juga : Urai Macet Surken! Pemkot Bogor Permanenkan Parkir Sisi Kanan Jalan Suryakencana
“PR-nya adalah memberikan insentif agar mereka bisa berjualan dengan nyaman secara bertahap. Kita ingin memastikan transisi ini tidak memutus rantai rezeki mereka,” tambahnya.
Dalam dialognya bersama pedagang kaki lima (PKL), Dedie menemukan fakta bahwa mayoritas pembeli justru berasal dari luar Kota Bogor, seperti Cisarua, Ciawi, Ciapus, hingga Cihideung. Wilayah-wilayah tersebut merupakan sentra produksi sekaligus sumber permintaan (demand) yang tinggi.
Menanggapi fenomena ini, Dedie melontarkan wacana strategis untuk membangun pasar di wilayah perbatasan guna mendekatkan produsen dengan konsumen sekaligus mengurai kemacetan di pusat kota.
Baca Juga : Tingkat Kepuasan Publik Terus Meningkat, CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Publik Favorit Warga Bogor
“Ada pemikiran untuk membangun pasar di wilayah perbatasan, misalnya antara Kota Bogor dengan Ciawi, atau di Bogor Barat dan Selatan. Selama ini semua menumpuk di pusat kota karena akses angkutan. Namun, ini tentu perlu kajian mendalam, terutama terkait ketersediaan aset lahan,” jelas Dedie.
Di sela tinjauannya, Dedie juga memberikan teguran tegas kepada oknum pedagang yang mencoba melanggar batas aman atau “garis kuning”. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga mencari nafkah, asalkan mematuhi aturan ketertiban dan kebersihan.
“Silakan berjualan selama memenuhi ketentuan dan menjaga kebersihan. Masyarakat sudah banyak mengapresiasi kondisi sekarang yang jauh lebih rapi, jadi mari kita jaga bersama,” pungkasnya. (Maya Melina)









