Rekam24.com, BOGOR – Dunia gelap prostitusi online yang melibatkan sejumlah selebgram, caddy, mantan pramugari hingga putri kebudayaan ‘terjerembab’ dalam dunia hitam kini sudah terbuka lebar, dan terang benderang setelah ditangkapnya seorang mucikari atau germo dalam bisnis esek-esek ini.
Terungkap kasus prostitusi online lintas wilayah antar kota dan antar provinsi ini berhasil diungkap oleh Polresta Bogor Kota hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas esek-esek di hotel-hotel.
Dari laporan tersebut polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap Dimas (27) seorang mucikari atau germo dalam kasus prostitusi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksinya sejak tahun 2019.
Selama kurang lebih 6 tahun tersebut sang mucikari berhasil meraup uang hingga Rp300 juta lebih sari hasil menjerembab selebgram, caddy, puti kebudayaan hingga mantan pramugari untuk melayani pria hidung belang (LHB).
“Tersangka ini melakukan aksinya ini dari tahun 2019-2024. Ini modusnya adalah melayani pria hidung belang terkait prostitusi. Kita amankan disalah satu hotel. Pelayanan prostitusi online ini ada di Kota Bogor. Jaringannya ada di Jakarta, bandung, jateng, bali, dan kalimantan,” katanya saat pers rilis.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu Dimas menggunakan modus score kecantikan mulai dari harga Rp 1 Juta untuk minimum cantik atau mican.
Sedangkan untuk tarif short time berkisar Rp.3-15 juta dan longtime Rp.10 hingga Rp.30 juta.
“Dari tarif short time ini pelaku mendapatkan 1-5 juta rupiah. Kemudian LT 10-30 juta. Dimana mucikari mendapatkan 5-10 juta rupiah. Modusnya menawarkan di medsos di whatsapp. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku dengan pria hidung belang ini transaksi,” katanya.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang menunggu di lobby hotel ketika selesai mengantar korbannya kepada pria hidung belang.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati ada 3 perempuan, 1 pria hidung belang dan 1 mucikari dengan alat bukti uang tunang, kwitansi pembayaran hotel, telepon seluler alat kontrasepsi dan sebagainya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara penjara dengan persangkaan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia dihukum dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
Comments 1