Rekam24.com, Depok – Pemuda Lintas Agama (PELITA) FKUB Kota Depok kembali membuka ruang diskusi inklusif melalui program NGOBAR NGOPI (NGObrol BAReng sembari NGOmongin PIkiran), Minggu (10/5/2026). Diskusi ini digelar sebagai respons terhadap dinamika sosial terkait pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
Sejalan dengan semangat konstitusi Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, PELITA FKUB menilai pemahaman kolektif mengenai aturan turunan sangat krusial demi menjaga kerukunan.
Diskusi kali ini secara khusus membedah Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006, terutama Bab IV Pasal 13 hingga 16 yang mengatur syarat serta prosedur pendirian rumah ibadah.
“Kami ingin meluruskan persepsi publik. PBM No. 9 & 8 Tahun 2006 sering dianggap sebagai penghambat, padahal fungsi aslinya adalah pedoman untuk merawat harmoni dan menjadi ‘jembatan’ komunikasi antarumat beragama,” ujar Ketua PELITA FKUB Kota Depok, Achmad Nur Rapiec.
Selain membedah pasal secara teknis, agenda NGOBAR NGOPI bertujuan memberikan pemahaman komprehensif agar masyarakat tidak mudah terprovokasi hoaks. Melalui pendekatan dialog yang santai namun bermakna, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan dengan “kepala dingin”.
Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat silaturahmi lintas agama di Kota Depok. PELITA FKUB meyakini bahwa dialog adalah kunci utama untuk membuka gembok prasangka. Dengan langkah sederhana ini, warga Depok diharapkan dapat bersama-sama menjaga stabilitas dan kedamaian dalam bingkai kebhinekaan.
Untuk diketahui, PELITA merupakan bagian dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok yang berfokus pada pemberdayaan pemuda dalam menciptakan ruang toleransi dan kerja sama di tingkat akar rumput.









