Rekam24.com, Bogor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggeledah tiga rumah milik tersangka tindak pidana korupsi berinisial BAP yang berada di wilayah Kota Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor di tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Cemplang, Bogor Barat, Perumahan Duta Kencana II, Tanah Sareal, dan Pakuan Hill. Ketiga lokasi tersebut digeledah secara bersamaan guna mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy, mengatakan penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka BAP.
Baca Juga : Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Mantan Anggota Pokja Jadi Tersangka dan Ditahan 20 Hari
“Kami Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi. Hari ini kami berhasil mengamankan dokumen-dokumen serta alat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap BAP,” ujar Rinaldy.
Rinaldy menjelaskan, seluruh dokumen yang diamankan masih akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara. Karena proses penyidikan masih berlangsung, pihaknya belum dapat mengungkap isi dokumen maupun data yang ditemukan.
“Dokumen-dokumen itu masih kami dalami untuk pengembangan penyidikan sehingga belum bisa kami sampaikan. Alat elektronik yang diamankan berupa satu unit komputer,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Bogor dan KPK Gelar Bimtek Integritas Keluarga: Upaya Cegah Korupsi dari Lingkup Terkecil
Ia juga memastikan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik tidak menemukan ataupun menyita uang tunai. Barang bukti yang diamankan hanya berupa dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Rinaldy, proses penggeledahan di masing-masing lokasi berlangsung sekitar lima hingga enam jam. Seluruh penghuni rumah bersikap kooperatif dan turut menyaksikan jalannya penggeledahan. Penghuni yang berada di lokasi diketahui merupakan bagian dari keluarga tersangka BAP.
“Untuk sementara belum ada penyegelan. Setelah ini penyidik akan mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak-pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.








