Rekam24.com, Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas demi menekan risiko bencana alam. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi meminta seluruh Bupati dan Wali Kota untuk menghentikan pemberian izin pembangunan tempat wisata serta perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut pria yang akrab disapa KDM ini, penghentian izin tersebut sangat krusial untuk meminimalisir risiko longsor dan banjir yang kerap mengintai wilayah Jawa Barat. Ia menginstruksikan para kepala daerah agar lebih aktif menjaga zona hijau dari ekspansi komersial maupun permukiman.
Baca Juga : Dihadiri Tokoh Nasional, HMI Cabang Kota Bogor Cetak Pemimpin Masa Depan di Training Raya 2026.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” tegas Dedi, Minggu (10/5/2026).
Langkah ini merupakan penguatan dari Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang akan dijalankan oleh pemerintah provinsi:
Pengawasan Ketat: Memastikan keberlanjutan fungsi lahan, kawasan lindung, dan keseimbangan ekologis.
Baca Juga : Puncak dan Bogor Diprediksi Hujan Siang Ini: Siapkan Payung dan Waspada Petir!
Pemulihan Fungsi Lahan: Mengembalikan peruntukan lahan melalui pembinaan kepada pemegang hak tanah dan kolaborasi dengan pemilik lahan.
Dukungan Sumber Daya: Penyediaan sarana, SDM, hingga pendanaan khusus untuk pemulihan lahan yang terlanjur beralih fungsi.
Monitoring Perangkat Daerah: Gubernur akan memantau langsung kinerja perangkat daerah terkait dalam menjalankan pengendalian ini.









