Stok Minyakita Langka, Dinkukmdagin Kota Bogor dan Bulog Guyur Pasar Kebon Kembang

Minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, mulai langka di tingkat pengecer dan distributor (D2) di wilayah Bogor dalam sepekan terakhir

Rekam24.com, Bogor – Kelangkaan minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, mulai terjadi di tingkat pengecer dan distributor (D2) di wilayah Bogor dalam sepekan terakhir.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin), Rahmat Hidayat bergerak cepat melakukan operasi pasar dengan menyalurkan stok ke Pasar Kebon Kembang, Senin (20/4/26).

Penyaluran ini merupakan langkah antisipasi menyusul masa adaptasi pasar terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Baca Juga : Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

Dalam aturan baru tersebut, skema Domestic Market Obligation (DMO) bagi produsen ekspor kini diatur lebih ketat. 35% DMO wajib disalurkan melalui Bulog dan BUMN. 65% DMO disalurkan melalui mekanisme pasar reguler (Produsen ke D1, D2, hingga pengecer).

Kelangkaan yang terjadi ditengarai karena pasar masih beradaptasi dengan sistem distribusi dan pengawasan digital melalui aplikasi Simirah.

Rahmat menjelaskan bahwa fokus penyaluran saat ini diprioritaskan pada “pasar pantau” yang masuk dalam aplikasi SP2KP Kementerian Perdagangan untuk menjaga angka inflasi.

Baca Juga : Usmulyadi: Dugaan Proposal Fiktif di PWI Kalbar Alarm Keras bagi Integritas Pers

“Di Kota Bogor, Pasar Kebon Kembang adalah satu-satunya pasar pantau. Tadi pagi kami berkoordinasi dengan Bulog Bogor dan langsung men-drop masing-masing 50 karton Minyakita kepada tiga pengecer yang sudah terdaftar di aplikasi Simirah,” ujarnya.

Pemerintah memastikan harga Minyakita tetap terkendali sesuai aturan, dengan harga dari Bulog sebesar Rp14.500 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk konsumen maksimal Rp15.700 per liter.

Pengecer resmi wajib mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI yang sesuai, serta terdaftar di aplikasi Simirah. Selain itu, pengecer diharuskan memasang spanduk resmi yang mencantumkan harga jual Rp15.700.

Baca Juga : Bocah 6 Tahun Hanyut di Sungai Ciliwung Sukaraja, Pencarian Masih Dilakukan

Rahmat menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi pedagang yang nakal.

“Jika terbukti menjual di atas HET, kami berhak melaporkan ke Kementerian untuk melakukan suspensi terhadap pengecer tersebut sesuai ketentuan Permendag,” tegasnya.

Terkait ketersediaan di pasar non-pantau, pemerintah mengakui stok di beberapa distributor daerah (D2), termasuk PD Pasar, sempat kosong selama satu bulan. Kedepannya, Disperindag akan terus berkoordinasi dengan Bulog yang membawahi wilayah Kota/Kabupaten Bogor dan Depok untuk menambah jangkauan distribusi.

Masyarakat juga diimbau untuk memantau tanda pengecer resmi di pasar-pasar guna memastikan mendapatkan produk dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *